Iklan

AKSI Lanjutan dari Aliansi Prabumulih Menggugat(APM) dengan ribuan masa digelar didepan PT. Pertamina Prabumulih

Kamis, 19 September 2024, September 19, 2024 WIB Last Updated 2024-09-20T06:13:17Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Prabumulih, Kamis 19 September 2024
Media online Group IPSIN 
Aliansi Prabumulih Menggugat (APM), kembali Bersama Masyarakat Rambang Lubai Bersatu (MRLB) Melakukan aksi kembali membawa ribuan masa didepan kantor PT. Pertamina(Persero) Prabumulih, Aksi ini merupakan aksi APM yang ke 5 kalinya dengan tuntutan yang sama, 
Team awak media sempat mewawancarai Ketua Umum Aliansi Prabumulih Menggugat(APM) Bapak Adi Susanto, SE beliau Mengungkapkan bahwa aksi ini merupakan aksi yang ke lima kalinya dan dengan tuntutan untuk memecat GM Pertamina Prabumulih, sempat kami bermediasi dengan pihak PT. Pertamina untuk menyampaikan kepada Petinggi Petinggi Pertamina Pusat untuk menegaskan dan memecat GM Pertamina Prabumulih
Beliau juga menyampaikan juga agar petinggi petinggi Pertamina agar memecat seluruh Panitia tender tender yang dilakuakan oleh pihak PT. Pertamina yang ada kong kalingkong terhadap PT. ESS yang dimenangkan tempo yang lalu dan kami menunggu dalam tempo satu minggu apabila tidak terealisasi maka kami akan Aksi kembali ke PT. Pertamina Pusat, dan disinggung terkait masalah Kasus Fatality beliau mengungkapkan bahwa kami akan melakukan aksi kembali pada tanggal 26 mendatang dengan masa yang lebih besar, ungkapnya 

Dalam Aksi tersebut terdapat beberapa tuntutan yaitu 

1. Bahwa Berdasarkan PTK007 Revisi 5 HAL. 60 Paint 6.8 menjelaskan "SETELAH RAPAT

PEMBUKAAN PENAWARAN DITUTUP, TIDAK DAPAT LAGI DITERIMA PERUBAHAN,

PENGURANGAN ATAU PENAMBAHAN DOKUMEN PENAWARAN, KECUALI DIATUR

LAIN DALAM PETUNJUK PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA INI ATAU

HANYA SATU PESERTA TENDER YANG MENYAMPAIKAN PENAWARAN APABILA PESERTA TENDER MELAKUKAN PERUBAHAN, PENGURANGAN ATAU PENAMBAHAN DOKUMEN PENAWARAN, MAKA PESERTA TENDER DINYATAKAN TIDAK LULUS.

Pada point 7. evaluasi penawaran point 7.2.1 PANITIA TENDER TIDAK DIPERBOLEHKAN MENGGANTI, MENAMBAH ATAU MENGURANGI ISI DOKUMEN TENDER TERMASUK KRITERIA DAN TATA CARA EVALUASI

Pada point 7. evaluasi penawaran point 7.2.3 PANITIA TENDER DAPAT MELAKUKAN KLARIFIKASI UNTUK MEMASTIKAN PENAWARAN MEMENUHI PERSYARATAN DOKUMEN TENDER HASIL KLARIFIKASI TIDAK BOLEH MENGUBAH SUBSTANSI

PENAWARAN

2. memolak dengan tegas pengumuman evaluasi teknis terbaru yang menyatakan PT. Energy saran

Sejalnera dari tidak lulus menjadi lulus.

3. diminta kepada pimpinan pertamina dalam pelaksanaan proses tender untuk dapat menindak segas

terhadap oknum panitia tender dan peserta tender melakukan kecurangan dan kerjasama

4. diminta kepada pimpinan pertamina untuk dapat menggugurkan PT. Energy Sarana Sejahtera

tersebut, yg patut diduga adanya kong kalikong dengan oknum panitia tender dalam proses tender.

5. diminta kepada pimpinan pertamina agar dapat menindak tegas okmum-oknum panitia tender yang diduga adanya kerjasama dengan okmum PT. Energy Sarana Sejahtera untuk meluluskan pada evaluasi teknis, dengan adanya kejahatan tersebut tidak menutup kemungkinan para oknum akan membuat PT. Energy Sarana Sejahtera menjadi pemenang tender

Dalam tuntutan tersebut Ketua Umum Aliansi Prabumulih Menggugat (APM) Bapak Adi Susanto, SE mengungkapkan kami akan mendatangkan masa yang lebih besar nantinya apabila tuntutan kami ini tidak terealisasi, dan kami selaku penyampai aspirasi masyarakat kota Prabumulih akan terus membela keadilan demi kepentingan masyarakat kota Prabumulih, tutupnya 

Demikianlah saya sampaikan, saya Selaku wartawan media Online Group IPSIN menyampaikna, sekian dan terimakasih 

Komentar

Tampilkan

Terkini

NamaLabel

+